HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, di mana disebutkan bahwa NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk layanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.

“Terhitung sejak 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi Pasal 11 ayat (1), seperti dikutip Kamis (21/7).

Layanan administrasi oleh pihak lain yang dimaksud contohnya ialah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Walau demikian, dirjen pajak atas nama menteri keuangan memiliki diskresi untuk memberikan perpanjangan waktu apabila sistem pihak lain masih belum siap.

“Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud,” bunyi Pasal 11 ayat (3).

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan menggunakan NPWP berformat 16 digit.