Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Eks Pejabat Pemprov DKI Masuk Bui Karena Kasus Mafia Tanah Cipayung

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta.

Para tersangka yang ditahan yakni oknum Notaris LDS bersama Mantan Pejabat DKI dan Swasta sebulan setelah dijadikan tersangka.

Oknum Notaris diduga Linda Darlinah Siran dan MTT (Swasta) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (13/6).

Sementara, Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut) Pemprov DKI inisial HH ditetapkan tersangka, Jumat (17/6).

Penyidik puns sebelumnya juga telah melakukan penetapan tersangka baru atas nama JFR yang diduga berperan sebagai Makelar, Selasa (19/7).

Dengan demikian, sudah tiga orang dijadikan tersangka dari 5 orang yang dicegah bepergian keluar negeri, Selasa (24/5). Dua orang lain atas nama PWN dan HSW masih berstatus saksi.

Secara keseluruhan total tersangka dalam perkara yang mendapat atensi langsung Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan diduga merugikan negara sekitar Rp17, 7 miliar adalah lima orang.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, penahanan ketiga tersangka karena alasan subyektif dan obyektif tim penyidik.

Alasan subyektif, seperti diatur Pasal 21 KUHAP diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Alasan obyektif, adalah ancaman pidana terhadap 3 tersangka di atas lima tahun penjara.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” kata Ashari.

Penahanan dilakukan, setelah ketiga tersangka diperiksa maraton di Kantor Kejati DKI Jakarta.

Sementara itu, Ashari menerangkan JF dijadikan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/ 07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

“Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan berkerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Dituturkan Ashari,Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung Jakarta Timur

“Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1, 6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2, 7 juta,” ungkap Ashari.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI adalah Rp46, 449 miliar. Sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28, 729 miliar.

“Diduga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp17, 770 miliar.” akhirinya.

Uang hasil bancakan diduga dialirkan ke sejumlah oknum Pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.

Komisi I Anggap Pemerintah Kurang Serius Jaga Keamanan Data

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta memberikan respons menohok kepada pemerintah atas adanya kasus kebocoran data kembali yang melanda Indonesia. Kali ini kasus itu dialami oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru