HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta.
Para tersangka yang ditahan yakni oknum Notaris LDS bersama Mantan Pejabat DKI dan Swasta sebulan setelah dijadikan tersangka.
Oknum Notaris diduga Linda Darlinah Siran dan MTT (Swasta) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (13/6).
Sementara, Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut) Pemprov DKI inisial HH ditetapkan tersangka, Jumat (17/6).
Penyidik puns sebelumnya juga telah melakukan penetapan tersangka baru atas nama JFR yang diduga berperan sebagai Makelar, Selasa (19/7).
Dengan demikian, sudah tiga orang dijadikan tersangka dari 5 orang yang dicegah bepergian keluar negeri, Selasa (24/5). Dua orang lain atas nama PWN dan HSW masih berstatus saksi.
Secara keseluruhan total tersangka dalam perkara yang mendapat atensi langsung Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan diduga merugikan negara sekitar Rp17, 7 miliar adalah lima orang.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, penahanan ketiga tersangka karena alasan subyektif dan obyektif tim penyidik.
Alasan subyektif, seperti diatur Pasal 21 KUHAP diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
Alasan obyektif, adalah ancaman pidana terhadap 3 tersangka di atas lima tahun penjara.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” kata Ashari.
Penahanan dilakukan, setelah ketiga tersangka diperiksa maraton di Kantor Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, Ashari menerangkan JF dijadikan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/ 07/2022 tanggal 19 Juni 2022.
“Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan berkerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Dituturkan Ashari,Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung Jakarta Timur
“Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1, 6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2, 7 juta,” ungkap Ashari.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI adalah Rp46, 449 miliar. Sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28, 729 miliar.
“Diduga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp17, 770 miliar.” akhirinya.
Uang hasil bancakan diduga dialirkan ke sejumlah oknum Pejabat Pemprov DKI Jakarta.