HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjemput paksa Mardani H Maming jika kembali mangkir pada pemanggilan yang kedua.
KPK Menilai, hal tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana KPK mempunyai wewenang untuk menjemput paksa politikus PDIP itu.
“Sesuai dengan KUHAP, ya Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (21/7).
Seperti diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011, yang berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Meski demikian, penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut masih belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.
Selain itu, Lembaga antitasuah itu juga masih enggan membeberkan secara detail mengenai konstruksi perkara yang menjerat Mardani.
Namun, KPK meyakini adanya bukti kuat yang dapat menjerat Mardani sebagai tersangka, yakni uang senilai Rp104,3 miliar. Uang ratusan miliar itu diduga diterima dari berbagai perusahaan terkait izin pertambangan.