HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Taufik Basari merasa Pemerintah harus segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemanfaatan ganja untuk keperluan medis.

“MK menegaskan agar Pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan layanan kesehatan dan terapi, yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan,” kata Taufik, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/7).

Anggota komisi III ini menilai, Pemerintah perlu segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Termasuk dalam hal ini dimungkinkan perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodasi kebutuhan yang dimaksud,” lanjutnya

Selain itu, dalam pernyataan MK kebijakan penggunaan narkotika dalam ranah medis merupakan wewenang dari pembentuk undang-undang atau open legal policy, sehingga menurut Taufik, hal ini akan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

“MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya, dengan memberikan huruf tebal, menunjukan urgensi terhadap hasil pengkajian,” pungkasnya.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat akan putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 perihal ganja untuk medis.

Penolakan tersebut lantaran tanaman ganja di Indonesia memiliki kandungan berbeda dengan ganja dari negara lain. Tanaman Ganja di Indonesia memiliki kandungan zat THC (tetrahydrocannabinol) yang sangat adiktif bahkan mematikan.

“Karena ganja di Indonesia itu berbeda dengan ganja di luar negeri,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwanya terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis.