HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakat Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS) mengungkapkan bahwa masa tahanan Rizieq Shihab untuk kasus kekarantinaan sudah dibayar.

Pembayaran itu menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, sesuai dengan putusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dan denda sudah dibayar,” kata Rika, Rabu (20/7).

Rizieq sendiri diketahui dijerat atas tiga kasus tindak pidana sekaligus. Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan untuk pidana yang ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” imbuhnya.

Dijelaskan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.