HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bahwa Rizieq Shihab sudah dianggap layak mendapatkan pembebasan bersyarat dari sisa masa hukumannya. Padahal, Rizieq seharusnya baru bisa bebas murni pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkuham RI, Rika Aprianti menjelaskan, sosok yang pernah tersandung skandal chat mesum tersebut sudah memenuhi segala syarat-syarat untuk mendapatkan hak remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” kata Rika Aprianti lewat keterangan tertulisnya Rabu (20/7).

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri, setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” imbuhnya.

Seperti diketahui HRS sebelumnya telah ditahan sejak 12 Desember 2020, terkait kasus tiga tindak pidana yakni tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyiarkan berita bohong.