HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mewanti-wanti Rizieq Shihab untuk tidak melupakan kewaijbannya yang saat ini masih berstatus tahanan kota.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pria yang juga pernah tersandung kasus percakapan mesum itu masih harus mengikuti program dari Kemenkumham selama setahun mendatang.

“Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Rika, Selasa (20/7).

Rizieq Shihab diketahui telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari masa hukuman yang saat ini sedang dijalaninya. Pendiri FPI ini pun masih diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program.

Aturan pembebasan bersyarat pun sebelumnya diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.