HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar merasa bersyukur atas pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada kliennya tersebut.

“Alhamdulillah, puji serta syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya Rabu (20/7).

Dalam kesempatan yang sama Aziz juga menjelaskan, bahwa eks pentolan FPI itu telah menjalankan masa pidana lebih dari dua pertiga masa tahanan.

Sehingga secara aturan dapat mengikuti program pembebasan bersyarat yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Aziz.

Selain itu, Aziz yang mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut mengungkap apresiasi dan terimakasih kepada Kapolri serta beberapa pihak yang terlibat selama masa proses hukum berlangsung.

“Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkuham RI) menyatakan, bahwa masa percobaan bebas bersyarat HRS dilakukan hingga 2023 mendatang.