HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyayangkan insiden tabrakan maut truk tangki milik Pertamina di jalan alternatif Cibubur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pun mempertanyakan pengawasan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi di jalan raya.

“Perlu kami sampaikan pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut,” kata Hendro, Selasa (19/7).

Hendro pun sangat menyayangkan adanya kesalahan rem blong seperti dugaan sementara yang saat ini mencuat terkait penyebab kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang tersebut.

Menurut Hendro, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain. Dia pun mengingatkan perlunya kompetensi awak angkutan barang berbahaya.

“Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021,” tegasnya.

Hendro menambahkan, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Disebutkan juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

“Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” tandasnya.