HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman menghormati langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Dia menilai, langkah tersebut sebagai bukti bahwa Kapolri sudah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua agar terbebas dari tekanan publik.

“Kami menghormati langkah Kapolri yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Ini membuktikan Pak Kapolri berupaya semaksimal mungkin agar pengusutan perkara ini bebas dari hingar bingar tekanan publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/7).

“Sesuai dengan konsep Presisi atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta para pejabat publik agar tidak ikut campur dalam proses pengusutan kasus polisi tembak polisi yang yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

“Kami menyerukan kepada pejabat publik untuk tidak banyak berspekulasi di media yang bisa mempengaruhi jalannya pengusutan perkara,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menyerahkan jabatan tersebut kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit, Senin (18/7) kemarin.

Sigit menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ujar Sigit.