HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menetapkan 21 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dalam rapat paripurna, Senin (18/7) malam.

Terdapat sejumlah 21 draf hukum yang terdiri dari 13 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi), dan 8 rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) adalah instrumen perencanaan program strategis yang selaras dengan amanat UU Otsus untuk kepentingan orang asli Papua.

Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw mengapresiasi pimpinan anggota legislatif Papua Barat dalam bapemperda atas kerja sama yang dilakukan bersama pemerintah dalam upaya penyusunan 21 rancangan produk hukum tersebut.

“Kerja sama yang luar biasa ini membuktikan komitmen legislatif dan eksekutif di Papua Barat dalam mendukung program pembangunan dalam kerangka Otsus untuk kepentingan orang asli Papua dan warga negara Indonesia yang mendiami Bumi Kasuari ini,” kata Paulus.

Ia berharap tim DPRP bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat nantinya dapat segera mengawal 21 propemperda tersebut hingga ke Jakarta, guna untuk dikonsultasikan pada tingkat yang lebih tinggi.

Tercatat bahwa dari 21 propemperda tersebut, terdapat 6 diantaranya adalah hak-hak inisiatif DPRP Papua Barat dan 15 lainnya usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat.