HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya diberlalukan secara permanen oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dari informasi yang diunggah akun Twitter @DKIJakarta, dipermanenkannya rekayasa lalu lintas itu dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta.

“Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia,” tulis @DKIJakarta yang dilansir Holopis.com, Selasa (19/7).

Rekaya lalu lintas itu berlaku mulai Senin 18 Juli 2022, dan akan diterapkan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB setiap hari. “Mulai Senin (18/7/2022) dan berlaku setiap hari pukul 16.00-21.00 WIB,” jelasnya.

Untuk itu, pengguna jalan diimbau busa menyesuaikan aturan lalu lintas yang baru diberlakukan tersebut.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu  lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan, ya!,” pungkasnya.

Sebelumnya, uji coba rekayasa di Bundaran Hotel Indonesia sudah dimulai periode 4-10 Juli sejak pukul 16.00-21.00 WIB.