HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19 mulai Minggu (17/7). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Pemerintah mewajibkan vaksin booster bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (5/7) lalu.
Ia mengatakan pengetatan syarat jalan dan berpergian diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan ini juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Luhut menambahkan penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.