Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan, Saor Siagian mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Yosua.

“Jadi yang kami laporkan itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Karena tempak kejadian perkara, pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata Saor di depan kantor Divisi Propam Mabes Polri, Senin (18/7).

Selain melaporkan Ferdy Sambo, Saor juga melaporkan Bharada Eliezer alias Bharada E yang disebut-sebut sebagai aktor pembunuhan dalam peristiwa yang ada di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB itu.

“Kedua yang kami laporkan adalah Bharada E, siapa ini Bharada E, ada apa dengan barang ini?,” ujarnya.

Tidak hanya melaporkan kedua orang anggota Polri itu, Saor juga memberikan sentilan keras kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Karena menurutnya, statemen-statemen yang sempat keluar dari lisannya malah mengundang tanda tanya besar terkait tabir kebenaran kasus pembunuhan tersebut.

“Yang kami sesalkan adalah Kapolres tiba-tiba membuat kesimpulan tanpa bukti bahwa diduga ada pelecehan, sehingga kemudian saudara korban yaitu Brigadir Yosua itu melakukan penembakan,” tandasnya.

Ada kesalahan besar yang dianggap Saor sebagai kesalahan besar, karena Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan tanpa adanya bukti valid.

“Kapolres mengatakan bahwa karena dia sudah ketahuan sehingga panik (kemudian) melakukan penembakan. Oleh, karena inilah supaya kasus ini bisa terang benderang kami minta segera diusut, saya kira saudara Ferdy Sambo dinonaktifkan,” sambungnya.

Bagi Saor, Divisi Propam Polri adalah benteng bagi etika yang ada di Kepolisian. Sehingga jangan sampai kasus pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas pimpinan lembaga ini dibiarkan menguap begitu saja.

“Ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan. Coba bayangkan, di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan dan setelah tiga hari baru diunggap,” ucapnya.

Masih menyinggung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Saor memperingatkan agar Polri tidak menjadi advokat bagi kasus kriminalitas ini.

“Jangan terkesan polisi jadi advokat, kemudian pelaku ini mengatakan dia tidak bisa dituntut karena membela diri, bukan saja dia sebagai advokat tapi dia juga sebagai hakim,” tegasnya.

Sikap elemennya itu melaporkan Fredy Sambo dan Bharada E adalah upaya nyata untuk membantu slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terealisasi dengan baik.

“Saya kira PRESISI dari saudara Kapolri harus kita bantu,” pungkasnya.