HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan puluhan orang sebagai kasus mafia tanah di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan, dari tiga puluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 13 orang diantaranya adalah pegawai BPN.

“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, diantaranya sebagian besar telah adalah ditahan,” kata Hengku, Senin (18/7).

Dari 13 orang pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) dan 7 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang meliputi 13 orang pegawai BPN, yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” terangnya.

Tersangka lain dalam kasus ini yaitu 2 orang yang merupakan ASN pemerintahan, 2 orang Kepala Desa, 1 orang dari jasa perbankan, dan 12 orang yang berasal dari masyarakat sipil.

“Dari 30 orang tersangka yang diamankan 25 orang dan lima orang tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut telah memakan korban sebanyak 12 orang yang berasal dari berbagai kalangan.

“Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset-aset pemerintah, badan hukum, dan perorangan. Masih banyak masyarakat yang saat ini kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah ini,” pungkasnya.