HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA), Jumat (15/7). Dikutip dari bagian konsiderans perpres ini, disebutkan bawa perlu peningkatan upaya pencegahan dan penanganan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.

“Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah,” demikian bunyi poin b pada bagian konsiderans.

“Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak bekumoptimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional,” bunyi poin c.

Dalam perpres ini diatur empat arah kebijakan Stranas PKTA. Pertama, meningkatkan kapasitas anak untuk kemandirian dan ketahanan diri anak.

Kedua, memperkuat jejaring kerja sama dan sinergitas kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan pelindungan anak dari kekerasan.

Ketiga, penguatan ekonomi keluarga untuk pencegahan kekerasan terhadap anak.

Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sementara, ada tujuh strategi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak untuk menjabarkan arah kebijakan di atas yakni penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum; penguatan norma dan nilai anti Kekerasan; penciptaan lingkungan yang aman dari Kekerasan.

Kemudian, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh; pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Adapun keluaran (output) Stranas PKTA adalah secara signifikan mengurangi bentuk Kekerasan dan Indonesia bebas Kekerasan terhadap Anak Tahun 2030.

Target ini sejalan dengan Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals, terutama goal 16.l yang secara signifikan mengurangi bentuk kekerasan dan angka kematian dimanapun.