HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan terkait vaksinasi booster menjadi syarat wajib perjalanan resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (17/7)

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Dalam SE tersebut, turut menetapkan sejumlah aturan terkait vaksin booster dan aturan tes COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Bagi yang sudah vaksinasi dosis booster, tidak diwajibkan testing. Kemudian bagi yang status vaksinasinya baru dosis kedua wajib menunjukkan test antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Sementara untuk PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melakukan testing Covid-19 PCR 3X24 jam.

Adapun bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, maka tidak perlu melakukan vaksinasi. Sebagai gantinya, PPDN kategori ini wajib melampirkan hasil PCR 3×24 jam serta surat dari RS pemerintah terkait kondisi kesehatannya.

Kemudian untuk anak berusia kurang dari 6 tahun, tidak diwajibkan testing, tetapi wajib didampingi orang tua.

Sedangkan untuk anak anak usia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis satu, wajib melakukan antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Namun bagi yang sudah vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Adapun pengecualian berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis SE tersebut.