HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga tiket pesawat diketahui tengah mengalami lonjakan yang cukup tinggi imbas dari kenaikan harga avtur. Kenaikan harga tiket ini cukup memberatkan masyarakat saat ini.

Namun, beban masyarakat itu akan semakin bertambah dengan adanya kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax yang diterapkan pemerintah baru-baru ini.

Kenaikan tarif PJP2U ini sontak menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya yakni Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), Alvin Lie.

Dia pun meminta Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi untuk menunda terlebih dahulu pemberlakuan kenaikan PJP2U.

“Saya selaku Ketua Apjapi berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal satu bulan sebelum kenaikan diberlakukan,” kata Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Minggu (17/7).

“Beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang cukup signifikan,” imbuhnya.

Selain itu, Alvin juga menyoroti operator bandara yang tak terbuka dan transparan terkait kenaikan PJP2U. Padahal, menurut Alvin, pihak operator seharusnya mengumumkan secara luas kepada masyarakat atau konsumen sebelum kenaikan tarif tersebut diberlakukan.

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” sebut Alvin Lie.

Menurutnya, kenaikan PJP2U bisa menimbulkan efek domino terhadap kenaikan harga tiket pesawat.

“Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara,” ujarnya.

Sekadar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif airport tax di 11 bandara per 16 Juli 2022 kemarin. Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.

Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan airport tax itu merupakan usulan yang diajukan oleh para operator bandara.