HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan telah melakukan beberapa tindak penipuan, pemerasan hingga pemalsuan.

“KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan. Pihak ‘KPK Gadungan’ tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (15/7).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas dan Pelayanan Publik KPK dengan membawa surat penugasan palsu berlogo KPK, sebagai alat yang memperkuat posisi mereka.

“Pihak ‘KPK gadungan’ tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan masyarakat dapat membuat laporan dan aduan ke KPK atau kantor kepolisian jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Masyarakat dapat langsung menghubungi Call Center 198 untuk membuat laporan dan aduan. “KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga dengan tahap proses persidangan,” tutup nya.