HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo kini mempercayakan pengelolaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi (Kemenpan RB) kepada Mahfud MD.

Penunjukan Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kemenpan RB tersebut tertuang di dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Menunjuk Sdr Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022,” bunyi dalam Keppres tersebut dikutip oleh Holopis.com, Jumat (15/7).

Jabatan Kemenpan RB tersebut akan diemban oleh Mahfud MD sampai Presiden Joko Widodo menunjuk orang lain sebagai Menpan RB definitif.

Sementara itu, sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukkan tersebut.

“Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif,” ujar Rini.

Hal tersebut menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya Mahfud Md ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 4 – 15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.