HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memblokir perusahaan yang belum terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Whatsapp, Instagram, dan Google.

Batas pendaftaran PSE Lingkup Privat pada Rabu, (20/7) mendatang, dan bagi perusahaan yang belum terdaftar akan diblokir pada hari Kamis, (21/7).

Pihak Kominfo sudah berulang kali mengimbau para PSE untuk segera mendaftar. Lantaran pendaftarannya pun mudah, jadi tidak ada alasan administrasi yang berarti.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate.

Dikatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, tidak mempedulikan asal perusahaan. Kominfo menerapkan hal yang sama bagi semua PSE yang diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” kata Johnny, (14/7).

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” tutupnya.