HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengklaim bahwa pemotongan dana sumbangan umat adalah perintah langsung dari Dewan Syariah.

Ahyudin menyebut, instruksi tertulis langsung mengenai pengelolaan dana bantuan tersebut mengatur besaran penyunatan dana di kisaran 20 sampai 30 persen.

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” kata Ahyudin, Sabtu (16/7).

Ahyudin pun bersikeras dana yang mereka sunat tersebut sudah masuk dalam ranah hak yayasan filantropi tersebut.

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” kilahnya.

Meskipun begitu, Ahyudin mengungkapkan bahwa selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya itu mencapai 10-20 persen,” ungkapnya.

Ahyudin kemudian beralasan, pengelolaan dana sosial kemanusiaan, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT terkait biaya operasional ACT yang digunakan dari dana bantuan yang diterima.

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT, bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” tukasnya.