HOLOPIS.COM, JAKARTA – Malaysia resmi menjadi negara pertama yang melarang warganya untuk merokok dan vaping. Masyarakat yang dilarang adalah mereka dengan kelahiran setelah tahun 2005.
Melansir New Strait Times (14/7), RUU Pengendalian Tembakau dan Merokok ini telah disetujui oleh kabinet.
“RUU tembakau telah disetujui oleh kabinet. Kami akan mengajukannya ke parlemen,” kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy.
Mereka yang lahir setelah tahun 2005 dilarang untuk merokok, dan peraturan juga akan mengatur para pedagang agar tidak menjual rokok kepada masyarakat dari kelompok usia tersebut.
Larangan merokok tersebut dibuat sebagai langkah mengurangi kasus kanker di Malaysia. Menurut Khairy, negaranya akan mengalami kerugian hingga 8 miliar ringgit (atau sekitar 27 triliun rupiah) jika peraturan ini tidak diberlakukan.
Kerugian itu akan terjadi karena biaya pengobatan penyakit yang disebabkan rokok, seperti kanker paru-paru, masalah jantung, hingga paru obstruktif kronis.