HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 24 orang tidak memenuhi syarat dan 4 memenuhi syarat telah mengundurkan diri dari 124 pendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 66% dan terakhir perempuan ada sebanyak 33%,” kata Sekretaris tim seleksi Bawaslu DKI Jakarta Aditya Perdana, dalam Konferensi Pers Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Rabu (13/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Bawaslu kepada media, terdapat 24 laki-laki atau setara 66% dan perempuan 8 orang atau 33% tidak lolos tahap administrasi.

Kemudian, penyebab banyak calon pendaftar tidak lulus cukup beragam, seperti usia tidak mencukupi, pendidikan tidak terpenuhi, dan lain-lain. Sementara, pendaftar calon anggota bawaslu yang usianya tidak tercukupi ada sebanyak 13 orang.

“Dari sisi usia, tadi saya sebut sebentar minimal itu adalah 35 tahun ketika mendaftar,” lanjutnya. Nah yang kedua pendidikan itu adalah minimal sarjana, S1, ujarnya,”

Peserta yang tidak memenuhi syarat pendidikan ada 2 orang, dan berkas tidak lengkap ada 9 orang.

Sebagai informasi, usia minimal pendaftaran calon anggota Bawaslu DKI Jakarta adalah 35 tahun, sedangkan untuk syarat pendidikan minimal S1.

Peserta yang lolos ke tahap selanjutnya akan mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022 dan tes psikologi pada tanggal 19-20 Juli 2022.