HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas meminta pengusaha untuk turut memproduksi minyak goreng curah kemasan dengan merek MinyaKita. Hal ini dalam rangka pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Ia mengatakan, MinyaKita yang dikeluarkan pemerintah sebagai program distribusi DMO harus dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter.
“MinyaKita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO,” ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, bahwa permintaan produksi MinyaKita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Permendag tersebut, dijelaskan juga mengenai harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MinyaKita.
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Zulhas.
Dia mengatakan, kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).
Minyak Goreng yang menggunakan merek MinyaKita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan MinyaKita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
MinyaKita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). Minyak goreng kemasasan rakyat juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng kemasan diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.