HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut disampaikan olej Head of Media and Public Relations Aksi Cepat Tanggap (ACT) Clara.
“Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dengan ini Lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian,” ujar Clara, Kamis (14/7).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap petinggi lembaga filantropi ACT secara berturut-turut.
Pada Kamis (14/7) siang ini, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar akan kembali diperiksa.
“Ahyudin pukul 13.00 WIB. Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittpideksus Bareskrim Kombes Andri.
Keduanya masih diperiksa terkait adanya dugaan penyelewengan dana di lembaga tersebut.
Tidak hanya memeriksa Ahyudin dan Ibnu, polisi juga akan memeriksa seorang petinggi ACT lainnya, yakni Hariyana Hermain.