HOLOPIS.COM, JAKARTA –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang putusan terhadap enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando.

“Sidang ditunda dan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lagi,” kata Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, Rabu (13/7).

Enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Penundaan ini dikarenakan kuasa hukum dari salah satu terdakwa, Eggi Sudjana menyampaikan nota keberatan atau eksepsi lantaran terdakwa Abdul Latif bin Ajidin sejak awal proses hukum sama sekali tidak didampingi oleh pengacara.

“Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasehat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan,” kata Eggi.

Menanggapi hal tersebut, kemudian hakim menunda putusan sela tersebut hingga besok, Kamis (14/7) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi

“Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

“Demikian sidang hari ini ditutup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Perkara tersebut tertera pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.