HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin pada hari ini, Kamis (14/4), terhitung sudah 5 hari beruntun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola ACT.
Namun, hingga kini Ahyudin masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus tersebut.
“Sebagai saksi. Tidak diberitahu oleh penyidik, sudah nanti pas pulang diberitahu ya,” kata Ahyudin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Terkait perkara tersebut, Bareskrim akan fokus mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 silam.
Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial, yang semula dana tersebut diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Diketahui, Boeing memberikan dua santunan sebagai bentuk kompensasi atas tragedi kecelakaan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Akan tetapi, dana tersebut diduga dikelola dengan tidak transparan dan bahkan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.