HOLOPIS.COM, BANTEN – Polres Lebak Banten mengamankan pria bernama Natrom yang mengaku sebagai dewa matahari dan diduga telah menyebarkan ajaran sesat.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya bahkan telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dugaan penyebaran ajaran sesat tersebut.

“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi  termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” kata Wiwin (13/7).

Ajaran sesat itu sebelumnya diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.

“Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil  pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan ,” ungkapnya.

Dengan adanya gangguan Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater.

“Sesuai dengan nomor  surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya.

Dengan hasil dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.

“Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” pungkasnya.