HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2021.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (14/7), mengungkap permasalahan keuangan di tubuh Kementerian PUPR tahun 2021.
BPK mengungkapkan terdapat kelebihan bayar proyek yang dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya yakni kekurangan volume fisik, kesalahan perhitungan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, duplikasi sistem pembayaran pekerjaan.
Kemudian dari sisi pengamanan aset tetap, BPK menemukan sejumlah aset yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaannya, belum dilengkapi dokumen kepemilikan, dikuasai/dimanfaatkan pihak lain dan bukti kepemilikan aset berupa jalan atas nama pemerintah daerah.
Dari pemeriksaan laporan keuangan belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan pada tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan pembayaran subsidi berupa selisih bunga kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur.
Selain itu, BPK juga mengungkap potensi denda yang belum dipungut serta pembayaran kepada debitur yang sama pada subsidi selisih bunga atas debitur KPR bersubsidi.
Sekadar informasi, LHP tersebut telah diserahkan pihak BPK melalui Haerul Saleh dan diterima langsung oleh Menteri PUPR, Basuki sHadimuljono pada Rabu (13/7) kemarin. Dalam penyerahan itu BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada PUPR Tahun 2021.
Adapun sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyatakan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” pungkas Haerul.