Sudah Gelar Perkara, Kasus Penganiyaan Iko Uwais Malah Restorative Justice

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor Iko Uwais bisa kembali bernapas lega setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya tersebut telah dihentikan meskipun sempat masuk penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menggunakan restorative justice untuk mendamaikan kedua belah pihak hingga mencapai kata sepakat.

- Advertisement -

“Kasus yang dilaporkan Saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” kata Zulpan (12/7).

Menurut Zulpan, dengan kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan ini sudah disetop dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya. Padahal, Polres Bekasi sudah memeriksa saksi dan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

“Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru