Jumat, 17 Januari 2025

Saat Kembali ke Tanah Air, Jemaah Haji Diwajibkan Karantina 21 Hari

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvanam mengatakan, seluruh jemaah haji Indonesia dengan kondisi sehat diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri selama 21 hari.

“Bagi jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi di asrama haji debarkasi, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan,” kata Budi, Rabu (13/7).

Jemaah haji yang pulang ke Indonesia akan mendapatkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH) yang didampingi pengawasan Dinas Kesehatan setempat.

Budi menjelaskan, setiba di Indonesia, semua jemaah haji akan dilakukan pengawasan khusus, yakni karantina dan protokol kesehatan. Mengingat, saat ini Indonesia masih dalam masa kesiapsiagaan Covid-19.

“Bagi jemaah yang tiba di tanah air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi” lanjutnya.

Sebagai informasi, sebanyak 4.765 jemaah haji gelombang pertama akan kembali ke tanah air pada 15-16 Juli 2022 melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral