“Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius,” ucap majelis dalam sidang pagi ini.

Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta,” ujar majelis.