HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di mana di dalam putusan PTUN Jakarta memerintahkan agar Pemprov DKI Jakarta menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 semula Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.

“KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN,” kata Iqbal dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (13/7).

Namun jika Anies tak melakukan upaya perlawanan hukum tersebut, ia pun mengancam akan mengerahkan ratuan ribu pasukannya ke Balaikota DKI Jakarta untuk menggelar demonstrasi.

“Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menurunkan UMP 2022 DKI Jakarta. Yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di dalam Surat Keputusan (SK) tersebut menyebutkan, bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya adalah DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7).

Duduk sebagai ketua majelis Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh Penggugat, tapi Pengadilan mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.