HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
Keppres berisi ketentuan penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional itu diteken pada Rabu 6 Juli 2022.
“Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” dikutip dari bunyi Keppres tersebut, Rabu (13/7).
Keppres tersebut menetapkan daftar nama pahlawan yang dijadikan gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas :
Uang kertas pecahan Rp100.000 : Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
Uang kertas dengan pecahan Rp50.000 : Ir. H. Djuanda Kartawidjaja;
Uang kertas dengan pecahan Rp20.000 : Dr. G.S.S.J. Ratulangi;
Uang kertas dengan pecahan Rp10.000 : Frans Kaisiepo;
Uang kertas dengan pecahan Rp5.000 : Dr. K.H. Idham Chalid;
Uang kertas dengan pecahan Rp2.000 : Mohammad Hoesni Thamrin;
Uang kertas dengan pecahan Rp1.000 : Tjut Meutia.
“Sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini,” bunyi Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu, disebutkan bahwa penggunaan gambar dan nama pahlawan itu sudah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
Adapun penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut berlaku untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.