HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 2 di Jawa dan Bali mulai tanggal 5 Juli-1 Agustus 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini aturan lengkap PPKM level 2 :

  1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan jarak jauh.
  2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
  3. Kegiatan sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya). Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, 50% staf untuk pelayanan administrasi perkantoran, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  4. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya 22.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 75%. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan PeduliLindungi.
  6. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dpaat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%.
  7. Apotek dan toko obat buka dapat 24 jam.
  8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat sesuai pengaturan teknis Pemda.
  9. Makan dan minum di warung/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 75% serta waktu makan maksimal 60 menit.
  10. Restoran dan kafe yang berlokasi di dalam area gedung/toko buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan pengunjung 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu, wajib menggunakan PeduliLindungi.
  11. Restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari, dapat dimulai pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dan maksimal waktu makan 60 menit.
  12. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
  13. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Tempat ibadah dengan jamaah maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
  15. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan PeduliLindungi. Anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
  17. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 75%.
  18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental) diberlakukan kapasitas 100%, untuk pesawat diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  19. Pelaksanaan resepsi dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak makan ditempat.
  20. Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
  21. Menggunakan masker diluar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield.

Demikian aturan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali, selalu menggunakan masker dan terapkan protokol kesehatan.