HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menerima tawaran PBNU untuk menjadi pengacara Mardani H Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Nantinya, BW bakal berhadap-hadapan langsung dengan KPK di meja persidangan.
Bahkan untuk menjadi pengacara Mardani Maming, ia memilih cuti dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) karena memilih fokus menangani perkara yang dinilainya besar itu.
“Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini,” kata BW kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Bagi BW, statusnya sebagai tim kuasa hukum Mardani adalah amanat yang besar dan menjadi pertaruhan yang sangat luar biasa. Apalagi, Mardani notabane adalah Bendahara Umum PBNU.
“Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU. Mari kita uji di lembaga praperadilan,” ujarnya.
Kemudian, BW juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menabrak produk hukum saat memilih untuk mengadvokasi Mardani H Maming. Karena di dalam kode etik advokat disebutkan seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf i. Sementara saat ini ia sedang tidak aktif sebagai TGUPP.
“Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bambang juga meminta agar publik dapat lebih berfokus kepada isu utama dalam kasus ini bukan terhadap pribadinya.
“Jadi isunya jangan soal saya, isunya ada investasi bisnis transaksi bisnis dan pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan dan itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Saya ini apa sih,” pungkasnya.
Selain Bambang Widjojanto, PBNU juga telah menunjuk Denny Indrayana sebagai pengacara untuk mendampingi kasus yang tengah dijalani oleh Mardani H Maming. Dan saat ini, kasus tersebut sedang bergulat di PN Jakarta Selatan, karena pihak Mardani sedang mengajukan gugatan praperadilan agar bisa lolos dari upaya hukum yang dijalankan oleh KPK atas kasus yang menjeratnya.