HOLOPIS.COM, CIREBON – Hilangnya benda cagar budaya di gedung bangunan cagar budaya Ade Irma Suryani Nasution direspon Ketua DPD ARUN Cirebon, Deni Rogandi.

Deni mengatakan, benda yang hilang tersebut berupa mesin pompa riol yang sudah didaftarkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon pada tanggal 18 Juni 2014 ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

“Benda cagar budaya berupa riol sampai saat ini tidak tahu kemana dan dimana rimbanya, yang tentunya akan mengurangi keabsahan dari benda cagar budaya yang merupakan bagian dari gedung bangunan cagar budaya,” ungkap Deni, Rabu (13/7).

Hilangnya cagar budaya itu, diduga karena Pemkot Cirebon telah melakukan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan.

DPP ARUN Cirebon : Hilangnya Benda di Cagar Budaya Ade Irma Suryani Nasution Akibat Kelalaian Pemkot Cirebon
Lokasi mesin pompa riol yang ada di gedung Cagar Budaya Ade Irma Suryani Nasution.

“Dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon tersebut telah menyalah gunakan kekuasaan, karena menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk Benda yang dilindungi dan tidak boleh dipindahtangankan atau apa lagi dihapuskan,” tuturnya.

Untuk itu, DPP ARUN Cirebon minta aparat penegak hukum untuk bisa menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. DPD ARUN kota Cirebon dalam waktu singkat akan melayangkan surat resmi kepada Kejari dan Polres Kota Cirebon,” pungkasnya.