HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengatakan bahwa tenaga kesehatan harus menawarkan pelayanan aborsi jika nyawa ibu terancam. Keputusan demikian akan dilindungi oleh hukum, terlepas dari peraturan masing-masing negara bagian yang berbeda.

“Para dokter harus menyediakan layanan itu jika menurut mereka pasien mengalami kondisi medis yang darurat sesuai dengan Perawatan Medis Darurat dan Undang-Undang Perburuhan Aktif (EMTALA),” kata Perawatan Medis Darurat dan Undang-Undang Perburuhan Aktif, dilansir dari Reuters, Selasa (12/7).

Peraturan itu muncul setelah Presiden Biden menandatangani perintah eksekutif tentang memudahkan akses layanan aborsi.

Meski demikian, pedoman tersebut tidak melahirkan kebijakan baru dan hanya mengingatkan dokter dan penyedia layanan kesehatan tentang kewajiban mereka yang ada di bawah undang-undang federal.

Sebagai informasi, Gedung Putih sedang berada dalam tekanan dari partai Biden sejak keputusan Mahkamah Agung bulan lalu. Melindungi hak aborsi telah menjadi masalah utama bagi perempuan-perempuan partai demokrat.

Berdasarkan data yang diambil dari Reuters, sebanyak lebih dari 70% masyarakat Amerika Serikat setuju bahwa isu (aborsi) adalah hak dan keputusan dari wanita dan dokter yang bersangkutan.