HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris seksi Nikita Mirzani dikabarkan telah menyandang status sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE. Kabar tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu.
“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (11/7).
Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Ketut, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.
“Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022,” ucap Ketut.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan aparat ini menjadi perbincangan usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagramnya.
Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa.
Usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sempat menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
“Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (15/6).