HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sudah memperhatikan serius terkait dengan kasus penembakan yang membuat Brigadir Yosua Hutabarat alias alias Brigadir J tewas di Rumah Dinas (Rudin) Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, saya minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan Undang-Undang,” kata Kapolri Listyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Jenderal polisi bintang empat itu memastikan bahwa kasus tersebut akan menjadi perhatian serius dari Polda Metro Jaya maupun dari Bareskrim Mabes Polri.

“Walau ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, tapi diminta tetap dieskistensi oleh Polda dan Bareskrim,” ujarnya.

Kapolri juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menjalin kerjasama dengan dua instansi eksternal untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Hal ini dilakukan Kapolri, agar kasus tersebut bisa ditangani dengan tepat dan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar dalam hal ini dari Kompolnas dan Komnas HAM terkait dengan isu yang terjadi, sehingga di satu sisi dapat tertangani secara transparan,” jelasnya.

Kemudian, ia juga telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk memberikan rekomendasi yang tepat sehingga penyidik lebih mudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.

“Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga fungsi dari Provos,” terang Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri juga menyebut bahwa di dalam kasus penembakan ini ada 2 (dua) kasus yang masuk dalam laporan polisi, yakni kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Keduanya pun saat ini sama-sama diproses berbarengan.

“Kasus ini, kasus pidananya ada 2 laporan polisi. Satu, terkait percobaan pembunuhan, dua terkait dengan ancaman kekerasan terhadap perempuan yakni pasal 289,” paparnya.

Sementara terkait dengan Pasal 289 KUHP, Kapolri juga meminta agar pihak yang saat ini masihb berstatus sebagai korban, yakni Putri Candrawathi agar mendapatkan perlindungan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kita juga harus melindungi dan berikan terhadap kelompok rentan yang saat ini kebetulan menjadi korban, dan kaidah-kaidah tersebut juga harus kita jaga, hak asasi manusia, kaidah-kaidah yang telah diatur oleh Undang-Undang,” pungkasnya.