Senin, 13 Januari 2025

Simpan Sabu, Emak-emak Terancam Hukuman Mati

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (25) di Pinrang, Sulawesi Selatan, terancam dihukum mati oleh pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syahharuddin menjelaskan, pada saat diamankan, Polisi berhasil  menemukan barang bukti berupa ember yang berisi 7 bungkus gula pasir, 9 bungkus milo, dan 3 bungkus teh cina bermerek quanyinwan berwarna hijau.

Ketiga bungkus teh cina tersebut dibungkus menggunakan plester bening yang ternyata berisi sabu seberat 3 kilogram.

“Modus pelaku itu yakni sabu yang dikemas dalam bungkus teh dicampur dengan kemasan gula dan milo untuk mengelabui petugas saat dikirim dari Nunukan melalui Pelabuhan Kota Parepare,” kata Syahharudin (11/7).

AA kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti ke Mapolres Pinrang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Syahharudin menjelaskan, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah berjalan sebulan lalu.

“Kurang lebih 1 bulan kita melakukan penyelidikan terkait adanya pengiriman barang dari Nunukan, dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti,” lanjutnya.

Untuk sementara waktu, polisi masih mendalami peran AA dalam kasus ini. Sedangkan, dari keterangan masyarakat sekitar, rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang atau transaksi barang haram.

AA pun terancam dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Atau hukuman paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral