HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin trayek angkutan kota (angkot) yang tak mengindahkan aturan mengenai pemisahan tempat duduk antara penumpang pria dan wanita.

Aturan pemisahan tempat duduk ini dilakukan guna mencegah aksi kejahatan pelecehan seksual yang kerap terjadi di kendaraan umum, seperti angkot.

“Tentu kami dari Dinas Perhubungan melakukan pengawasan secara intens. Dimana jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran, ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama ini bisa kita cabut izin trayeknya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo (11/7).

Syafrin mengatakan, pihaknya akan menempatkan sejumlah petugas Dishub di sejumlah titik tertentu guna melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan baru tersebut. Selain itu, pengawasan tersebut juga bisa dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh petugas Dishub pada saat angkot sedang beroperasi.

“Di setiap terminal atau keberangkatan awal itu ada petugas dinas perhubungan. kemudian di beberapa titik atau lokasi yang dilintasi oleh layanan angkutan umum itu ada juga tugas dinas perhubungan yang bisa saja melakukan sidak apakah prinsip operasional dari sisi pengaturan penumpang sudah dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah pencegahan aksi pelecehan seksual yang kerap terjadi di transportasi umum, seperti angkot. Salah satunya yakni membuat aturan terkait pemisahan tempat duduk antara pria dan wanita di dalam angkot.

“Kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada 2 baris yang di sisi kiri dan sisi kanan (untuk pemisahan bangku pria dan wanita),” tutur Syafrin beberapa hari lalu.