HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK yang berlaku mulai Desember 2022 akan menyasar mobil dan sepeda motor. Humas DLH DKI Yogi Ichwan juga menyampaikan kebijakan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga dapat diterapkan sekaligus bakal roda empat dan dua.

“Iya (untuk mobil dan motor),” kata Yogi, Selasa (12/7).

Yogi menjelaskan Pasal 206 Ayat 2 (a) aturan itu mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.

Tertulis juga uji emisi berlaku buat kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

“Dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan tertulis.

Asep mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapannnya akhir tahun ini.