HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Airlangga, Henri Subiakto mendukung sikap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi yang membatalkan pencabutan izin lembaga pendidikan Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Menurutnya, sikap tersebut sangat tepat karena persoalan yang terjadi bukan di Ponpesnya, akan tetapi di dalam pribadi anak dari pengasuh pondok pesantren tersebut.

“Saya setuju pak Muhadjir, lembaga shiddiqiyyah tidak bersalah, ribuan santri dan keluarganya juga tidak bersalah,” kata Henri, Selasa (12/7).

Jika memang ada proses hukum sebaiknya cukup kepada mereka yang secara yuridis melakukan pelanggaran hukum. Akan tidak fair ketika ponpesnya justru ikut dihabisi karena dosa satu orang.

“Yang harus dimintai pertanggung-jawaban hukum itu mereka yang melakukan tindakan pidana atau oknun yang melawan petugas. Yang tak bersalah jangan dikorbankan. Geen straf zonder schuld,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyatakan alasan utama pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT tak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut.

“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum,” kata Muhadjir melalui pesan singkat, Senin (11/7).

Muhadjir menegaskan bahwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sama halnya dengan pihak-pihak yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT sudah diproses.

“Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” kata dia.

Muhadjir sebelumnya mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.