HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri ternyata menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana sosial di lembaga ACT.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menjelaskan, pihaknya memanggil dua saksi selain memanggil pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar.
“Penyidik juga memanggil manajer operasional serta bagian keuangan lembaga filantropi itu,” kata Andri, Senin (11/7).
“Pemeriksaan sama kayak kemarin mulai jam 10. Hari ini yang dimintai keterangan termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.
“Masih dari keterangan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui pihaknya, dan sesegera mungkin akan diselesaikan,” tukas Zulkifli.
Sementara itu, berkenaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Pupun menyebut hal itu masih dugaan.