HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Polri segera menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual alias predator seksual.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, bahwa penerapan UU tersebut penting dilakukan agar menimbulkan efek jera.

“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menindak para terduga pelaku,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Senin (11/7).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual sudah semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan ia menilai kasus kekerasan seksual ini telah menjadi ancaman serius bagi anak-anak, terutama anak perempuan yang menjadi target para predator seksual.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya.

Semua pihak, sambung dia, perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

Maka dari itu, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam melakukan penindakan.

Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. Ia berharap, langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi para pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya.