HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang telah mengundurkan diri, dipilih dari lima nama calon pimpinan KPK yang gagal pada tahap seleksi lalu. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden tentang pemberhentian Lili Pintauli dari kursi wakil ketua KPK.
“Dipilih dari calon-calon yang kemarin yang memenuhi syarat,” kata Adies, Senin (11/7).
Adies menyebut Jokowi kembali mengirim calon pengganti Lili ke DPR. Pemilihan nama definitif tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan alias di Komisi III DPR.
Menurutnya, tidak ada batasan waktu Jokowi untuk mengusulkan nama pengganti Lili. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Jokowi.
“Itu kan enggak ada waktu, kita tunggu saja kapan pemerintah mengirimnya,” ujarnya.
Ia menyebut tak menutup kemungkinan pengganti Lili hanya akan berstatus Plt hingga masa jabatan komisioner KPK periode 2019-2023 berakhir.
“Perlu diketahui juga keanggotaan ini kan berakhir September 2023, masih ada setahunan lebih, kalau Plt-nya ditunjuk terus proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi merestui pengunduran diri Lili dari jabatan wakil ketua KPK. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan Jokowi juga sudah meneken keputusan pemberhentian Lili.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo melalui pesan singkat.
Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan keppres Jokowi tersebut.
Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.
“Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29,” bunyi Pasal 33 ayat (2).