HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan beberapa petinggi yayasan filantropi itu.
Mereka yang diperiksa adalah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Keduanya diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT.
“Iya benar (dipanggil lagi hari ini),” kata Kombes Pol Andri kepada wartawan, Senin (11/7).
Andri mengatakan, bahwa keduanya dijadwalkan pemeriksaannya pada sekitar jam 10.00 WIB dan 13.00 WIB. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa manajer operasional dan bagian keuangan ACT.
“Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” ujarnya.
Ibnu Khajar dan Ahyudin telah diperiksa pada Jumat (8/7) lalu. Ahyudin kala itu mengaku diperiksa penyidik terkait legalitas yayasan ACT.
Sementara, Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan penggelapan dana yang bantuan yang melibatkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.