JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akan mewajibkan pengunjung mal untuk vaksin booster covid-19. Rencananya, aturan itu berlaku paling lambat pekan depan.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/7) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kebijakan itu akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut.
Menurut Luhut, pengetatan syarat jalan dan berpergian itu harus dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Luhut menambahkan penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.